Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung memasuki tahapan penetapan bentuk ganti kerugian bagi warga terdampak. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tahap pertama digelar di Kantor Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta warga pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol. Sebanyak 99 bidang tanah masuk dalam pembahasan penetapan kompensasi pada tahap awal tersebut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, turut hadir bersama kepala kelurahan dalam kegiatan tersebut. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan untuk memastikan jalannya musyawarah berlangsung aman sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pengadaan tanah berjalan.
Musyawarah dipimpin tim pelaksana pengadaan tanah yang membahas mekanisme dan bentuk ganti kerugian kepada pemilik lahan. Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembangunan infrastruktur strategis yang menghubungkan wilayah Kediri dan Tulungagung.
Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi hadir dalam agenda tersebut, antara lain perwakilan Kantor Pertanahan Kota Kediri, tim pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung, unsur Kejaksaan Negeri Kota Kediri, jajaran kepolisian, pemerintah kelurahan, kantor jasa penilai publik, perwakilan pengembang, serta warga penerima ganti kerugian.
Pembahasan ganti rugi lahan menjadi perhatian warga karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan tanah sekaligus keberlanjutan proyek infrastruktur nasional. Dalam forum itu, masyarakat diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil penilaian lahan, bentuk kompensasi, serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi.
Pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung diproyeksikan memperkuat konektivitas antarwilayah di Jawa Timur sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan. Namun, proses pembebasan lahan kerap menjadi tahapan krusial yang memerlukan pendekatan komunikatif dan transparan agar tidak memunculkan sengketa di kemudian hari.
Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan dialog dan memanfaatkan forum resmi apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan terkait penetapan ganti kerugian. Pendekatan persuasif dinilai penting guna menjaga stabilitas sosial di tengah proses pembangunan.
Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Musyawarah berjalan tertib dengan partisipasi aktif dari warga terdampak yang mengikuti pembahasan terkait kompensasi atas lahan mereka.









Users Today : 1032
Users Yesterday : 1646
Total Users : 301912
Views Today : 5745
Total views : 2026586
Who's Online : 39