Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung kembali mencatat kemajuan signifikan. Sebanyak 18 bidang tanah di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, resmi menerima pembayaran uang ganti kerugian (UGR) dengan total nilai mencapai Rp18,3 miliar dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Gayam, Selasa (23/6).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.05 WIB tersebut sekaligus menjadi tahapan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan salah satu proyek strategis nasional di wilayah Kediri dan Tulungagung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Dra. Asri Surjanti, S.H., M.Kn., QRMP, Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Laksono Setiawan, S.H., M.H., Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri–Tulungagung Linanda Krisni, S.S.AP., M.AP., Camat Mojoroto Abdul Rahman, S.H., M.Si., perwakilan Bank BNI, pihak pelaksana proyek, unsur pemerintah daerah, serta warga penerima ganti kerugian.
Kepala Kelurahan Gayam Kusumawanti, S.Sos., M.M., dalam sambutannya mengingatkan warga agar memanfaatkan dana ganti kerugian secara bijaksana untuk kepentingan jangka panjang.
“Alhamdulillah proses yang panjang akhirnya sampai pada tahap pembayaran. Kami berharap uang ganti kerugian ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga untuk investasi yang bermanfaat bagi masa depan keluarga,” ujarnya.
Ia juga berharap pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Gayam dan Kota Kediri secara umum.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Dra. Asri Surjanti menegaskan bahwa pembayaran ganti kerugian yang dilakukan hari ini merupakan titik akhir dari proses administrasi pengadaan tanah yang telah berlangsung cukup panjang.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting. Setelah proses yang panjang, akhirnya sampai pada tahap pembayaran ganti kerugian. Setelah dana masuk ke rekening masing-masing pihak yang berhak dan pelepasan hak ditandatangani, maka secara hukum hak atas tanah tersebut telah beralih kepada negara untuk kepentingan pembangunan jalan tol,” jelasnya.
Asri juga mengingatkan masyarakat agar mengelola dana yang diterima secara bijaksana dan produktif.
“Gunakan uang ganti rugi ini dengan baik. Jangan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi pikirkan investasi dan masa depan keluarga. Pembangunan ini merupakan program pemerintah yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri–Tulungagung Linanda Krisni menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung program pembangunan nasional dengan merelakan lahannya digunakan untuk kepentingan umum.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah mendukung proses pengadaan tanah. Per hari ini, setelah pelepasan hak ditandatangani, status tanah secara resmi beralih menjadi tanah negara dan dapat segera dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan jalan tol,” ujarnya.
Menurut Linanda, total pembayaran uang ganti kerugian yang disalurkan pada kegiatan tersebut mencapai Rp18,3 miliar untuk 18 bidang tanah yang berada di Kelurahan Gayam.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Laksono Setiawan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal seluruh tahapan pembangunan agar berjalan aman dan kondusif.
“Pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Polri dalam kegiatan ini untuk memastikan seluruh proses berjalan secara aman, tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
AKP Laksono menambahkan bahwa pihaknya memahami tanah yang terdampak memiliki nilai ekonomi maupun emosional bagi masyarakat. Karena itu, seluruh aspirasi warga harus dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah dan pihak terkait. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan, silakan disampaikan melalui jalur yang tersedia sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepemilikan tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Kediri untuk dilakukan validasi. Setelah dinyatakan lengkap, para pihak menandatangani berita acara pelepasan hak dan berita acara pemberian ganti kerugian.
Tahap berikutnya, warga yang berhak menerima buku rekening Bank BNI dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung sendiri diharapkan menjadi salah satu infrastruktur strategis yang mampu memperkuat konektivitas antarwilayah di kawasan Mataraman, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di sepanjang koridor jalan tol.
Selama pelaksanaan kegiatan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti maupun gangguan keamanan yang dapat menghambat jalannya kegiatan.








Users Today : 1583
Users Yesterday : 1993
Total Users : 393529
Views Today : 6923
Total views : 2467993
Who's Online : 10