SEJARAH SINGKAT MAKO MAPOLRES KEDIRI KOTA :
Jika diruntut secara historis berdasarkan papan nama di Kantor Polwil Kediri, bekas Benteng Belanda ini dimanfaatkan kepolisian sejak tahun 1945. Kapolwil yang menjabat pertama atas nama Soediro dengan pangkat Komisaris Kelas I, menjabat selama dua tahun yakni dari tahun 1945-1947.
Sedikitnya ada 28 Kapolwil yang pernah menjabat di bekas Benteng Belanda. Hingga akhirnya Polwil dihapus pada tahun 2010. Dan pejabat terakhirnya Kombes Pol Drs Ahmad Lumumba, SH.
Kantor bekas eks-Polwil Kediri juga pernah digunakan sebagai Mako-2 (Mako-1 Jalan Brawijaya 25 Kota Kediri) oleh dua kapolres sebelum AKBP Budhi Herdi Susianto yakni AKBP MH Ritonga dan AKBP Ratno Kuncoro, antara tahun 2010-2013.
Hingga akhirnya secara resmi Polres Kediri Kota dipindah ke Mako-2 di Jl KDP Slamet 2 Kota Kediri pada 7 Januari 2014 oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto. Sebelumnya pada tahun 1 Juli 1983 pernah dilakukan pemugaran di beberapa bagian bangunan di era Kapolwil Kolonel Polisi Drs M Zahri Amin. Sekedar mengingatkan wilayah karesidenan diserahkan kepada pemerintahan Hindia-Belanda dari Mataram pada tahun 1830, setelah berakhirnya Perang Diponegoro. Kemudian pada tahun 1957 pemerintah Republik Indonesia menghapus karesidenan sebagai pembagian administratif negara.
Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada karesidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Karesidenan kemudian dikenal dengan istilah ‘Pembantu Gubernur’ (istilah ini sekarang tidak digunakan lagi). Namun, sebutan eks-karesidenan masih dipakai secara informal.
Sebuah sisa pemakaian karesidenan adalah tanda kendaraan bermotor (pelat nomor). Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan karesidenan.Sebuah catatan seharusnya bangunan bekas Benteng Belanda ini didaftarkan ke Balai Purbakala dan Cagar Budaya Trowulan. Selain bangunan penting, bekas Benteng Belanda ini memiliki nilai kesejarahan yang tinggi sesuai dengan UU Cagar Budaya 11/2010 juga agar ‘Si Pemakai’ gedung tidak seenaknya melakukan renovasi.
VISI DAN MISI POLRES KEDIRI KOTA
a. Visi Polres Kediri Kota
“Terwujudnya pelayanan kamtibmas yang unggul, terjalinnya kemitraan Polri dengan masyarakat, penegakan hukum yang efektif serta sinergi polisional yang proaktif dalam rangka memantapkan Kamdagri di wilayah hukum Polres Kediri Kota.”
Dari visi tersebut diharapkan di Polres Kediri Kota akan tergelar Polisi yang profesional yang dipercaya masyarakat di semua titik dan lini pelayanan masyarakat di sepanjang waktu dalam mewujudkan keamanan dalam negeri dan tegaknya hukum sebagai sinergi peran masyarakat pencapaian hasil pembangunan yang berwawasan keamanan.
b. Misi Polres Kediri Kota
Dalam rangka menghadapi kebijakan pemerintah untuk merealisasikan visi tersebut maka Polres Kediri Kota menetapkan misi
sebagai berikut:
1. Mewujudkan Harkamtibmas dengan kegiatan sebagai berikut ;
melaksanakan tugas rutin kepolisian secara optimal dan sungguh-sungguh;
meningkatkan program community policing melalui Bhabinkamtibmas sebagai embrio penyelesaian masalah di tingkat Kelurahan atau Desa;
Melaksanakan program 1 Bhabinkamtibmas 1 desa, serta pastikan bahwa tidak ada Bhabinkamtibmas yang merangkap jabatan lain.
Mewujudkan peran Polri sebagai penolong masyarakat dengan upaya antara lain :
(1) membantu dan menolong setiap kesulitan yang dihadapi masyarakat;
(2) melaksanakan pelatihan-pelatihan guna membentuk mental Polisi penolong;
(3) menghindari perasaan gengsi/alergi untuk menolong masyarakat yang membutuhkan.
2) Melaksanakan reformasi bidang hukum ;
Melaksanakan seluruh tahapan proses penyidikan dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Melakukan tugas penegakkan hukum secara jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel;
Menghindari penyalahgunaan wewenang, rekayasa kasus maupun mempersulit masyarakat, yang dapat menyebabkan terjadinya komplain terhadap kinerja Polri;
3) Meningkatkan bidang pelayanan masyarakat ;
Menghilangkan praktik pungli pada setiap lini pelayanan publik (SIM, STNK, TNKB, SKCK maupun pelayanan masyarakat lainnya);
Memberikan kepastian dan kejelasan kpd masy perihal persyaratan dan prosedur pelayanan.
4) memberdayakan peran fungsi pengawasan meliputi :
Melakukan pengawasan struktural dan fungsional oleh atasan langsung;
Melakukan pengawasan internal oleh Siwas dan Sipropam;
membentuk pengawasan eksternal oleh LSM dan elemen masyarakat lainnya;
Mencegah sejak dini pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri;
Meniadakan anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran/ penyimpangan seperti mengkonsumsi Narkoba, memeras, pungli maupun perbuatan lain yang mempersulit rakyat;
Polri adalah aparatur negara yang harus menjadi tauladan dan panutan masyarakat, sehingga tidak boleh sedikitpun melakukan pelanggaran dan penyimpangan, baik dari aspek tugas pokok maupun dalam kehidupan pribadi masing-masing;
Menghindari segala penyimpangan dan perbuatan tercela sekecil apapun, satu orang melakukan perbuatan tercela, akan berimbas terhadap nama baik institusi yang akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.