Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi, penerapan Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM Mikro Senin 31 Mei 2021 mulai jam 09.00 Wib – selesai di Pasar Tradisional Banyakan.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Adapun hasil Operasi Yustisi dan Jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari orang teguran lisan 10. Membagikan masker pada warga10 Masker
Di Polsek Mojo kegiatan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran corona virus disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara Mobiling dengan sasaran pengunjung / Pedagang Pasar Desa Mojo, Kecamatan Mojo Kab.Kediri wilayah hukum Polsek Mojo
Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari 8 teguran lisan orang yg memakai masker tidak benar dan bagi masker 5 lembar.
Sementara Polsek Semen melaksanakan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen.
Sasaran/lokasi Pasar Ds. Semen Jln Argowilis Semen, Pasar Jabang Ds. Sidomulyo dan Jl. Raya Sidomulyo. Hasil operasi yustisi, tegoran lesan 24 orang tegoran tertulis dan pemberian masker 20 orang.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota