Polres Kediri Kota – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan itu Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19. Selain itu merujuk pada Se Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 Tgl 9 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Operasi berlangsung, pada Sabtu 01 Mei 2021, pukul 21.00 Wib – Selesai. Sasaran dalam operasi ini adalah Cafe TKP, Warung Sejo dan Angkringan K2 di wilayah hukum Polsek Grogol.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 25 orang, Teguran tertulis 10 orang, Bagi masker 20 orang, Sanksi sosial 7 orang (push up)
“Kami ajak masyarakat untuk selalu patuh pada protokol kesehatan. Pakai masker kemanapun berada dan jauhi kerumunan,” kata Kapolsek Grogol, AKP Sokhib Dimyati.