Polres Kediri Kota – Operasi Yustisi Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota dilaksanakan dalam Rangka Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 an Perbup Kediri No. 44 tahun 2020 serta pembagian maske
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas Ipda Nuryasin dan Padal Ipda Wahyudi.
Tempat Razia Prokes Cafe Kempong Jl. Brijen Pol Imam Bahri. Cafe TKP Jl. Brijen Pol Imam Bahri. Cafe Kocok In Jl. Brijen Pol Imam Bahri dan. Cafe Tel Cafe Jl. Brijen Pol Imam Bahri.
Sanksi Ops Yustisi sebanyak 8 terdiri dari teguran Lisan 7 orang memakai masker tidak sempurna.m Tertulis 1 Orang tidak membawa masker.
“Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak 4 lembar kepada warga yang maskernya sudah kusam,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno.