Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Iptu Sarwo , Padal Ipda Agung Sokojo.
Giat Razia Protokol Kesehatan sasaran Pasar Campur Rejo, Kel. Bandar Kidol, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.
Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443/2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),
“Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 12, Tertulis 2, Himbauan masyarakat 12 kali. Petugas Polsek Mojoroto yang melaksanakan Ops Yustisi membagikan masker sebanyak 12 buah,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Seyo Budi, SH.