Dalam rangka kegiatan Patroli Rutin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan penindakan terhadap pengemudi truk yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Senin (2/6/2025) pagi.
Kegiatan berlangsung di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri. Sasarannya adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan mengangkut penumpang di atas bak truk.
Patroli dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali, Iptu Murnianto, bersama personel Turjawali Satlantas. Dalam kegiatan tersebut, beberapa truk kedapatan membawa muatan berlebih (overload) dan mengangkut penumpang di atas muatan, yang sangat membahayakan keselamatan jiwa. Petugas langsung melakukan penilangan di tempat kepada para pengemudi pelanggar.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif dan represif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran dimensi dan kapasitas angkut.
“Kami tidak bisa menoleransi pelanggaran yang membahayakan jiwa. Truk bermuatan lebih dan membawa penumpang di atasnya melanggar UU Lalu Lintas dan sangat rawan menimbulkan kecelakaan,” tegas AKP Afandy.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan patroli seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, terutama di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Kegiatan ini bagian dari patroli rutin dan KRYD untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Keselamatan bukan hanya pilihan, tetapi kewajiban bagi setiap pengguna jalan,” ujarnya.
AKP Afandy juga mengimbau kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi batas muatan kendaraan dan tidak sembarangan mengangkut penumpang di atas bak truk, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat demi menciptakan ketertiban berlalu lintas dan budaya keselamatan yang berkelanjutan.