Polsek Mojoroto melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Kamis tanggal 06 Mei 2021, Pukul 10.00 Wib – selesai,
Kegiatan dilaksanakan bersama Instansi secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Iptu Hari Siswanto, SH bersama Padal IPDA Agung Indarto S.
Razia Protokol Kesehatan Kantor Kel Ngampel, dengan sasaran warga yang menerima Bansos Sahabat. Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari teguran lisan 10, himbauan masyarakat 15 kali. Petugas Polsek Mojoroto yang melaksanakan ops yustisi membagikan masker sebanyak 10 buah.
“Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto,Kompol Gatot Setyo B. S.H.







Users Today : 989
Users Yesterday : 1501
Total Users : 151105
Views Today : 8909
Total views : 1004447
Who's Online : 10