Dalam rangka mendukung Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung pada 1 hingga 14 Mei 2025, jajaran Polsek Semen, Polres Kediri Kota terus aktif menindaklanjuti aduan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Salah satu bentuk nyata implementasi dukungan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Titik, Aipda Heru Tri Prastyo, yang mendampingi petugas Satpol PP Kabupaten Kediri menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas galangan pasir ilegal. Kegiatan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Pengawasan dilakukan menyusul pengaduan warga melalui aplikasi “Halo Mas Bup” yang melaporkan praktik pencucian pasir menggunakan air dari irigasi sawah, serta pembuangan limbah pencucian berupa leboh yang mencemari saluran irigasi.
Dalam giat tersebut hadir perwakilan Satpol PP Kabupaten Kediri, Kasi Trantib Kecamatan Semen, Babinsa, perangkat desa, serta pemilik usaha galangan pasir. Bhabinkamtibmas turut memberikan imbauan agar pemilik usaha menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan serta menjaga ketertiban wilayah agar tidak memicu keresahan warga.
Ps. Kapolsek Semen, Iptu Bambang Heri Muljono, S.H., menegaskan bahwa penanganan terhadap potensi penyakit masyarakat, termasuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan, merupakan bagian dari fokus Operasi Pekat II. “Kami hadir bersama Satpol PP sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam menyikapi aduan masyarakat. Ini bentuk respons cepat dan bagian dari operasi pekat yang menargetkan segala bentuk pelanggaran yang meresahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang sejalan dengan semangat Presisi Polri, yakni responsif, transparan, dan kolaboratif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan pengawasan akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Semen, khususnya selama masa Operasi Pekat II Semeru 2025