Polisi menindak pelanggar yang terjaring dalam kegiatan patroli hunting sistem di Alun-alun Kota Kediri, Selasa (7/1/2025).
Setidaknya, ada puluhan pengendara yang diberhentikan dan ditindak tilang oleh petugas kepolisian. Namun, ada sejumlah pengendara yang diberikan peringatan ataupun teguran.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, patroli hunting sistem ini diperuntukkan untuk mendisiplinkan pengguna jalan karena pasca Operasi Lilin Semeru 2024 tidak melakukan penindakan tersebut.
Hasilnya, anggota masih menemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kita lihat banyak pengendara tidak memakai helm, tidak ada spionnya, tidak ada plat nomor, tidak pakai sabuk pengaman, hingga knalpot brong,” katanya.
Menurut Iptu Murnianto, ada sebanyak 60 kendaraan yang dilakukan penindakan pelanggaran dalam patroli hunting sistem tersebut.
Dari 60 pelanggar yang ditindak dengan rincian mengamankan 4 lembar STNK Bus, 6 lembar STNK Truk, 2 lembar SIM Truk, 40 lembar STNK roda dua dan roda empat.
Selanjutnya, 3 lembar SIM, 3 kendaraan roda dua hingga 1 kendaraan roda berknalpot brong.
“Tidak ada pelanggar dari anak sekolah hari ini. Jadi yang melanggar usianya 20 tahun keatas,” bebernya.
Tidak hanya menindak tilang, lanjut dia, pihaknya juga memberikan imbauan kepada sejumlah pengendara.
Salah satunya menemukan pengendara roda dua ibu-ibu yang sedang mengantar anaknya, namun tidak memakai helm.
Selanjutnya, anggota Satlantas Polres Kediri Kota ini memberikan imbauan dan teguran kepada mereka agar ke depannya bisa tertib berlalu lintas sekaligus memakai helm.
“Jadi tidak hanya yang dibonceng, tetapi semuanya harus wajib pakai helm demi keselamatan dalam berkendara,” ungkap Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota