Polsek Pesantren melaksanakan Patroli Pamor Keris dan Operasi Yustisi. Kegiatan, pada Hari Selasa 7 April 2022 pukul 09.00 Wib – selesai , bertempat di Wilkum Polres Kediri Kota, Kecamatan Pesantren.
Pelaksanaan operasi yustisi berdasarkan. Inmendagri Nomor ; 18 TH 2022, tentang Pelaksanaan PPKM. Level 2 Perda Prov Jatim Nomor 2 TH 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Th 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/60/419.033/2022.Tentang. Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh Pawas Iptu Dodik Wargo, Padal Iptu Agustinus S. Bersama piket Fungsi melaksanakan Operasi Yustisi.
Tempat giat operasi yustisi di Pasar tradisional Pesantren. Kelurahan Pesantren. sanksi operasi yustisi terdiri dari. Teguran lisan 8. Himbauannya 5 kali. Petugas membagikan masker 7 lembar.
“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S. S.sos.