Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 mulai pkl 08.30 wib – 10.15 wib.
Telah dilaks Giat Ops Yustisi diwil Hukum Polsek Kediri Kota. Dasar Pelaksanaan. Inmendagri Nomor 03 TH 2022, tentang PPKM Level 3, 2, 1. Perda Prov Jatim Nomor 2 Th 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/38/419.033/2022.Ttng. Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) level 2 Covid 19.
Sasaran operasi pengunjung Pasar Selowarih Jl. Selowarih Kota Kediri. Pengunjung Pasar Banjaran Jl. Ir Sutami Kota Kediri. Pengunjung swalayan Golden jl. Hayam Wuruk Kota Kediri.
Sanksi yang didapat berupa 27 pelanggar prokes. Petugas juga membagikan 12 masker gratis kepada masyarakat. “Kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. Mustakim , SH