Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggencarkan larangan keberadaan truk over dimension over load (ODOL) kemarin.
Di salah satu warung dan kafe Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Satlantas menggandeng sopir truk dan karyawan ekpedisi untuk saling berdiskusi. Hasilnya para sopir truk menginginkan penindakan tilang dilakukan secara adil.
Unit Keamanan dan Keselamatan (KanitKamsel) Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto mengatakan, melalui kegiatan Polantas menyapa para sopir truk maupun karyawan ekspedisi memahami tentang sosialisasi larangan truk ODOL.
“Hanya saja mereka berpesan agar penindakan dilakukan secara merata alias tidak pilih kasih,” jelas Ipda Arifin.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat diperlukan untuk membangun komunikasi yang baik antara polisi dengan masyarakat.
Selain melakukan sosialisasi dan himbauan, pihaknya juga bisa mendengarkan keresahan yang dialami para sopir truk ODOL tersebut.
Untuk diketahui, sosialisasi larangan truk ODOL ini dilakukan selama 30 hari. Yaitu terhitung dari 1 hingga 30 Juni nanti.
Dilanjutkan pada 1 sampai 13 Juli masa peringatan. Dan ditutup dengan masa penindakan tilang pada 14 hingga 27 Juli.
Larangan truk ODOL ini semata-mata untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi selama ini.
Tak hanya laka lantas, keberadaan truk ODOL juga menganggu arus lalu lintas serta menyebabkan jalan cepat rusak.
“Tujuan utama zero ODOL adalah meminimalkan angka kecelakaan di jalan,” imbuhnya.
beberapa kali truk ODOL ini mengenai kabel listrik yang melintang di jalanan Kota Kediri.
Tak hanya itu, truk ODOL juga pernah menabrak traffic light. Itu terjadi di dua tempat yaitu simpang empat Baptis dan simpang empat Bangsal. Akibatnya tiang over head menjadi miring dan box lampu pecah.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto menjelaskan, pada tahap sosialisasi bulan kemarin total ada 28 truk ODOL dan box yang ditilang oleh Polres Kediri Kota.
Itu karena para sopir yang sudah diperingatkan tak mengindahkan larangannya. “Sudah pernah ditegur namun masih melakukannya kembali,” jelas lelaki yang akrab disapa Iptu Murni.
Mayoritas yang kena tilang adalah truk ODOL dengan muatan barang furniture. Seperti almari, kursi, dan meja.
Beberapa juga ditemukan truk muatan sayur. Dengan jam melintas saat tengah malam. Namun demikian pihaknya tetap bisa mengetahui pelanggar tersebut.
“Mereka terkena tilang saat melintas di Jalan Mayorbismo, simpang empat Baruna, dan Jalan Panglima Sudirman,” pungkasnya.