Unit Samapta Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan 15 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin dalam penggerebekan di sebuah rumah di Banjaran Gang I, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (9/8/2025) sore.
Pelaku berinisial ASS (44), karyawan swasta warga setempat, diamankan bersama barang bukti setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Kediri Kota KOMPOL Ridwan Sahara, S.H. menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas penjualan miras ilegal.
“Petugas Unit Samapta bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan 15 botol miras jenis arak Bali berukuran 600 ml yang disimpan di rumah pelaku,” ungkapnya.
Ridwan menegaskan, miras tanpa izin sering memicu gangguan kamtibmas dan akan terus menjadi target operasi kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal. Tindakan ini sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tambahnya.
Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin.