Polsek Mojo melakukan operasi Yustisi dan Pamor Keris dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Kegiatan, pada Hari Rabu 11 Mei 2022 pukul 21.00 WIB – selesai. Sasarannya adalah Warkop Ngadijo barat JWK Kecamatan Mojo. Taman JWK Kecamatan Mojo. Angkringan JWK Kecamatan Mojo
Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 5 Orang dan Membagikan Masker 7 masker. Petugas, Padal Ipda Moh. Mekrot, Anggota Sek Mojo 5 Pers.
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek Mojo Akp Pantjoro Yudo, SH