Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Golden Swalayan. Aksi komplotan spesialis pencurian di pusat perbelanjaan Golden Swalayan Kota Kediri itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan empat pelaku yang merupakan seorang perempuan. Mereka adalah NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, Kota Kediri sempat diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di salah satu swalayan kota Kediri dari potongan rekaman CCTV yang viral di media sosial (medsos) pada Sabtu (7/6/2025).
Dengan adanya aksi tersebut, petugas melakukan patroli di media sosial dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).
AKP Cipto menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut mengarah pada empat terduga pelaku spesialis pencurian. Hingga akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat pelaku saat berada di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).
“Mereka (pelaku) sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” bebernya.
Dia mengungkapkan, modus operandi aksi pencurian tersebut memiliki peran masing-masing yakni tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban di Golden Swalayan Kota Kediri. Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban dan tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot serta dompet korban.
“NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di golden swalayan,” ucapnya.
Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka yang berhasil menggasak dompet korban langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall. Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri. Menurut AKP Cipto, mereka berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline.
“Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Kediri Town Square, dilanjutkan ke golden swalayan, dan Kediri Mall,” tambahnya.
AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja. Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka. Petugas juga turut mengamankan barang bukti diamankan petugas termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam bidang penegakan hukum sebagai bentuk respon cepat setiap gangguan kamtibmas. Mari ciptakan Kamtibmas di Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.