Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi. kegiatan dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19
Kegiatan, Hari Kamis Tanggal 13 Januari 2022, Pukul 09.00 WIB – selesai. Lokasinya di Pasar Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan dan Jl. Raya Desa Tiron Kecamatan Banyakan.
Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 3 Orang, Membagikan Masker 3 masker. Kegiatan dipimpin waka Polsek Banyakan Iptu Totok Nurwindarti, S.H. Padal Ipda M. Miftah. H. Anggota Sek Banyakan 4 Personil
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Banyakan AKP Wahana, S.H.
Polsek Semen juga melaksanakan kegiatan serupa. Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara mobiling dan untuk Polsek Semen Kediri Kota dipimpin oleh Padal Iptu Wasis S, S.H, Aiptu Basori, S.H, Aipda Eko Nur, S.H, Aipda Himawan, S.H
Tempat giat razia protokol kesehatan Pasar Semen Jl. Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri. Pasar Jabang Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kab Kediri. Pertokoan Jl. Argowilis, Desa/Kecamatan Semen Kab Kediri.
Sanksinya, berupa teguran lisan 10. Himbauan lisan masyarakat 7 orang utk jaga jarak, 6 orang untuk memakai masker. Petugas membagikan Masker 15 lembar
“Selama pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi,” ujar Kapolsek Semen, AKP Siswandi,S.