Polsek Banyakan melaksanakan ops yustisi, penerapan Imendagri No 04 Tahun N 2021, Pergub Prov Jatim No 53 Tahun N 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM mikro oleh Polsek Banyakan, Senin tgl 17 Mei 2021 mulai jam 09.30 Wib – selesai.
L o k a s i Pasar Tradisional Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengunjung Pasar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan
“Adapun hasil ops yustisi protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 9 orang , teguran tertulis. 2 orang. Membagikan masker pada Masyarakat pengunjung pasar 12 masker,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Wahana