Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 82 gram sabu-sabu dan pil dobel L sebanyak 26.085 butir.
Total, ada delapan orang tersangka yang diringkus polisi selama pelaksaan operasi tumpas Semeru.
Salah satu yang diamankan adalah OA, 23. Dari tangannya Satresnarkoba berhasil mengamankan 79,73 gram sabu-sabu.
“Kami mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba AKP Endro Purwandi melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Sundari.
Ditanya terkait penjualan, pihaknya menyebut jika pelaku sudah menjual sejak empat bulan yang lalu.
Penjualan dengan sistem ranjau. Sabu-sabu diperoleh dari luar Kota Kediri. Kemudian dijual di wilayah Kediri Raya.
“Keuntungan yang diperoleh Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” ungkapnya sembari menyebut jika penjualan dilakukan secara sendiri.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman. “Terkait lokasi masih belum bisa kami sebutkan. Karena masih proses pengembangan,” pungkasnya.