Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir truk tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (10/5/2025) lalu itu menyebabkan Agus Priyono (34), warga Dusun Susuhan Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri meninggal dunia.
Adapun tersangka atas insiden maut tersebut yakni sopir truk bernopol AG 9901 UT berinisial IM (27) asal Kabupaten Sumedang.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Fauzi Sulaiman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa kecelakaan maut tersebut. Ia menyebut, keterangan di lapangan berbeda-beda sehingga sempat menyulitkan petugas.
“Ada yang bilang mendahului dari kanan dan kiri. Bahkan ada yang dari utara,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Meksi begitu, Ipda Anang mengungkapkan, dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian bahwa terlihat Sepeda Motor Honda Scoppy nopol AG 6143 DX yang dikendarai Agus Priyono sudah berada di sekitar 20 meter dari truk belakang. Sedangkan, sopir truk tersebut mengaku mengantuk sehingga menghentikan laju kendaraannya secara mendadak karena di depannya ada mobil hendak menyeberang ke kanan.
“Keterangan sopir memang mengakui mengantuk dan capek karena dua hari kurang tidur. Yang bersangkutan membawa pupuk dari Gresik hendak dikirim ke Tulungagung,” ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan, IM telah ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota.
“Saat ini kita masih melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota.