Masih banyaknya warga yang abai penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Kediri di masa Pandemi menjadi perhatian serius petugas gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri.
Jum’at (21/5) pa petugas melakukan operasi gabungan di depan Pasar Semen Kecamatan Semen. Hasilnya petugas memberikan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk dua orang, sanksi sosial untuk 16 orang dengan menyapu lorong pasar,push up,menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal Pancasila,teguran lisan 34 orang.
Hal ini sebagai upaya keberlanjutan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid VIII hingga 24 Mei mendatang.
Agung Joko Retmono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan, hendaknya warga tetap disiplin menerapkan prokes di setiap kesempatan dan jangan abaikan prokes ini. Penerapan sanksi pelanggaran juga mengacu pada peraturan dan mekanisme yang sudah berlaku di Kabupaten Kediri.
Agung menambahkan Covid 19 masih ada dan warga harus memahami hal ini serta harus bisa menghindari kerumunan di semua tempat. Ini penting karena di Kabupaten Kediri setiap harinya terus ada penambahan jumlah warga yang terpapar Covid 19. Terlebih saat ini Kabupaten Kediri masih berada di zona oranye.
“Penyebaran untuk warga yang terpapar Covid 19 hampir merata di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Kediri. Untuk operasi penerapan prokes ini kami lakukan secara acak waktunya. Upaya ini memudahkan pantauan terhadap warga yang abai prokes di masa Pandhemi Covid 19 di Kabupaten Kediri,” katanya.
Ditambahkan, secara umum kalangan muda yang kurang disiplin terhadap prokes selama ini. Mereka sering berkerumun,tidak jaga jarak dan tidak kenakan masker. Ini potensi besar terjadinya penyebaran Covid 19 dan setiap ada kerumunan Agung himbau ke anggota untuk membubarkannya.