Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Inpres R.I. Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 188/7/Kpts/013/2021 dan Perbup Kab Kediri No. 44 Tahun 2020, Sabtu 22 Mei 2021, jembatan Ngadi perbatasan Kediri – Tulungagung
Kegiatan operasi yustisi untuk mencegah / mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) di pimpin Waka Polsek Mojo Iptu Sigit Rahmanto, S.H. Hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari bagi masker 10 buah.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Mojo , AKP Priyono.