Kediri-Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo pada Sabtu (5/7/2025). Mereka adalah anak berhadapan hukum yakni MR (15) asal Kecamatan Semen, RDM (16) dan AR (18) asal Kecamatan Gampengrejo.
Selanjutnya, FA (18) asal Kecamatan Ngasem dan MA (20) asal Kecamatan Kayen Kidul.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ada kegiatan pencak dor di wilayah Blitar pada Sabtu (5/7/2025). Kemudian, rombongan tersebut pulang dari pencak dor dengan melintas di wilayah Kediri dengan rute Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) Mojo.
“Sesampainya di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan sepeda motor yang ditumpangi korban MC (16) dan MIK (20). Lalu terjadilah penghadangan hingga pengeroyokan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025).
AKP Cipto menuturkan, peran pelaku RDM menendang sebanyak 2 kali mengenai kendaraan korban hingga membuat MC dan MH terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian, MR menendang satu kali mengenai bagian kepala MC, dan AR menendang satu kali mengenai korban.
Selanjutnya, peran FA (18) dan MA (20) menginjak, menendang, memukul serta melempar batu pada korban. Akibat kejadian tersebut, pelipis korban mengalami luka, mengeluarkan darah memar punggung lecet pada mata kaki.
“Jadi kedua korban ini hendak beli makan, lalu ketika berpapasan rombongan itu meneriaki dan mengejek sambil menunjuk korban,” ucapnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota pada Minggu (6/7/2025). Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku anak berhadapan hukum pada Kamis (10/7/2025). Kemudian, FA diamankan pada Minggu (13/7/2025) dan MA diamankan pada Minggu (13/7/2025).
Sedangkan, barang bukti diamankan berupa aksesoris kendaraan, batu, pakaian, dan kendaraan sepeda motor.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
Adapun tersangka dewasa dijerat pasal 170 ayat 1 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan, anak berhadapan hukum dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.