Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang dilaksanakan selama dua pekan terhitung 10 Februari hingga 23 Februari telah berakhir. Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota mencatat ada sebanyak ribuan pengendara yang ditindak tilang lantaran kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya menindak tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran presisi kepada pelanggar lalu lintas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, ada sebanyak 1027 pelanggar lalu lintas ditindak tilang selama dua pekan berlangsungnya Operasi Keselamatan Semeru 2025. Dari 1027 penindakan, pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua dengan rincian 536 pelanggar tidak memakai helm dan 371 pelanggar berkendara dibawah umur.
“Kami juga berikan teguran kepada pengendara sebanyak 9017 pelanggar. Jika perbuatannya melanggar diulangi lagi, kita akan lakukan penindakan tilang,” jelasnya, Senin (24/2/2025).
Tidak hanya pengendara motor, pihaknya juga menindak kendaraan roda empat seperti mobil, truk, maupun bus yang melanggar lalu lintas. Menurut Iptu Murnianto, kendaraan roda empat didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 46 pelanggar dan 42 pelanggar melebihi muatan (over load).
Selanjutnya, ada 23 bus yang ditindak melanggar rambu-rambu larangan berhenti di selatan Alun-Alun Kota Kediri termasuk di utara Simpang Empat Semampir ada halte yang dimana tidak digunakan bus.
“Jadi bus berhenti seenaknya sendiri di bawah rambu-rambu larangan parkir,” bebernya.
Walaupun operasi telah berakhir, dia meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. Di samping itu, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dalam berkendara diharapkan bisa terus meningkat. “Kita akan terus berikan sosialisasi agar masyarakat bisa tertib berlalulintas. Kalau melanggar kita akan beri teguran hingga tindak,” ungkap Iptu Murnianto.