Polsek Mojo melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Inpres R.I. Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 188/7/Kpts/013/2021 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020, Minggu (23/5)
Kegiatan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara Mobiling dengan sasaran pengunjung Warkop Mbah No, Warkop Ngadijo
Hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 6 orang tidak memakai masker dan membagi masker 10 buah.
Di Polsek Semen kegiatan yang sama digelar di awali Apel di Pimpin Kapolsek Semen, AKP Siswandi, S.H. bersama 3 Pilar di lanjutkan kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran virus disease 2019 (covid-19). Dilaksanakan secara stasioner maupun mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh gabungan Polsek Semen, Koramil Semen dan Trantib kec Semen .
“Sasaran/Lokasi Angkringan Lestari Desa Semen Kec Semen, Kab Kediri. Victtory Futsal Desa Semen Kec Semen Kab Kediri. Warung Kopi Desa Semen, Kec Semen Kab Kediri.Petugas memberikan tegoran lisan 23 orang, tegoran tertulis 5 orang, sanksi sosial 2dan pemberian masker 20.,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut S.