Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi gabungan dengan Sat Pol PP Cegah Covid-19 di Jembatan Wijaya Kusuma Kecamatan Mojo.
Selamat siang Komandan, mohon ijin dilaporkan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 mulai pukul 12.30 s/d 13.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Gabungan Polri dan Satpol PP Kab. Kediri bertempat di Jalan Raya Mojo (Jembatan JWK).
Untuk pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi akan diberikan sangsi sesuai – Instruksi Presiden Nomer 6 Tahun 2020. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Kediri Nomer mor 44 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 8, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Adapun hasil Operasi Yustisi, sebanyak 33 orang dengan rincian sangsi sangsi sosial sebanyak 2 orang berupa push up dan menyapu seputaran jalan Jembatan JWK. Denda Uang sebanyak 3 orang masing-masing Rp. 100.000,-). Denda Masker sebanyak 11 orang masing-masing membeli masker 20 buah, teguran Lisan sebanyak 17 orang
Polsek Mojo Kamis sore (27/5) juga melakukan pengamanan kesiapan kedatangan santri/santriwati Ponpes Al Falah Ds. Ploso Kec. Mojo Kabupaten Kediri. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojo.
“Selama kegiatan berjalan amin, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Mojo , AKP Priyono, S.H.