Polres Kediri Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayahnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial AW alias Gentong, warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus berurusan dengan polisi.
Lelaki 35 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja yang siap diedarkan.
“Barang bukti yang kita sita ada sabu-sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Rabu (28/5/2025).
AKP Endro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat karena AW diduga telah melakukan peredaran narkotika. Dari laporan itulah, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas dapat melacak keberadaan terduga pelaku.
“AW berhasil kami amankan saat berada di kediamannya pada Senin (26/5/2025) pagi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjut dia, alasan AW melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan sehingga hal tersebut menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan. Tak hanya itu, terduga pelaku juga tergiur
upah mulai Rp 1 juta hingga 1,5 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
“Dia (AW) residivis kasus yang sama dengan 1 tahun penjara dan baru pulang Oktober 2024,” ucapnya
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Kediri terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan diatasnya. Diduga telah mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. Atas perbuatannya dijerat UU NO 35 2009 pasal 114, 112 ancaman diatas 5 tahun atau maksimal 12 tahun.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penuh kami dalam memberantas mata rantai narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami hargai dan kami akan terus mendalami hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Kediri Kota.